Kamis, 16 April 2026

Sekjen Partai Golkar Terima Kunjungan Kehormatan CER H.E. Mr. Truong Quang Hoai Nam, Diundang HUT ke 60 Partai Golkar

Garda.id - Kamis, 18 Juli 2024 11:46 WIB
Sekjen Partai Golkar Terima Kunjungan Kehormatan CER H.E. Mr. Truong Quang Hoai Nam, Diundang HUT ke 60 Partai Golkar
Sekjen Partai Golkar Terima Kunjungan Kehormatan CER H.E. Mr. Truong Quang Hoai Nam, Diundang HUT ke 60 Partai Golkar

 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Loedwijk Freidrich Paulus didampingi jajaran pengurus menerima kunjungan kehormatan Vice Chairman of Central Commission for External relation(CER) H.E. Mr. Truong Quang Hoai Nam.ist


JAKARTA | GARDA.ID

Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI Loedwijk Freidrich Paulus didampingi jajaran pengurus menerima kunjungan kehormatan Vice Chairman of Central Commission for External relation(CER) H.E. Mr. Truong Quang Hoai Nam beserta jajaran, di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/7). 




Menurut Sekjen Loedwijk, kunjungan ini merupakan suatu momentum penting dalam upaya mempererat tali silaturahmi antara Partai Golkar dan Partai Komunis Vietnam.

 Sekaligus memperkuat hubungan dalam mendorong hubungan kemitraan strategis Indonesia-Vietnam demi kepentingan rakyat kedua negara, bebernya didampingi pengurus ters DPP Partai Golkar




Selanjutnya kata wakil ketua DPR RI ini,  Partai Golkar juga turut mengundangan Mr. Truong Quang Hoai Nam beserta jajaran untuk menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar pada Oktober mendatang  pungkasnya. Rel



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar