Sabtu, 28 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen

Garda.id - Senin, 23 Desember 2024 07:10 WIB
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Money Tidak Kena PPN 12 Persen


Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.ist


Jakarta | Garda.id

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.


Pernyataan ini disampaikan oleh Airlangga dalam sebuah acara yang digelar di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024).


Airlangga menjelaskan bahwa QRIS, yang tidak hanya dapat digunakan untuk transaksi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, bebas dari PPN. Menurutnya, transaksi QRIS di negara-negara tersebut juga tidak dikenakan PPN.


Selain itu, Airlangga juga menambahkan bahwa e-Toll, yang digunakan untuk pembayaran tol elektronik, juga tidak dikenakan PPN.


Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia serta mempermudah transaksi yang menggunakan metode pembayaran modern.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
 
Komentar