Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Maxim dan YPSSI Beri Santunan Lebih dari Rp12 Juta pada Driver yang Alami Kecelakaan

Garda.id - Rabu, 14 Desember 2022 19:17 WIB
 Maxim dan YPSSI Beri Santunan Lebih dari Rp12 Juta pada Driver yang Alami Kecelakaan
Maxim dan YPSSI Beri Santunan Lebih dari Rp12 Juta pada Driver yang Alami Kecelakaan
Pemberian santunan dari Maxim yang bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi
Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) merupakan salah satu bentuk
kepedulian Maxim terhadap mitra pengemudi atau penumpang yang mengalami
musibah/ist


Medan | Garda.id
Pemberian santunan dari Maxim yang bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi
Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) merupakan salah satu bentuk
kepedulian Maxim terhadap mitra pengemudi atau penumpang yang mengalami
musibah. Seorang driver di Medan mengalami kecelakaan setelah
menyelesaikan pesanan. Maxim melalui YPSSI memberikan santunan berupa
uang tunai kepada driver yang menjadi korban kecelakaan tersebut.

Kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di persimpangan antara
Jl. S. Parman dan Jl. TD Pardede, Petisah Tengah. Dialami oleh seorang
pengemudi berinisial PJ yang baru saja menyelesaikan orderannya dan
menurunkan penumpang. PJ yang saat itu sedang berkendara mengalami
tabrakan dengan sebuah mobil yang melaju cukup cepat dan benturan
tersebut membuat PJ terjatuh dan terseret.

PJ langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,
akibat peristiwa tersebut, PJ mengalami luka di paha sebelah kanan
dikarenakan benda tajam, sehingga harus dilakukan tindak operasi. Luka
lebam di rahang, dan lecet pada kaki kanan, serta jari kelingking kanan
yang harus diamputasi. Santunan sebesar Rp12.184.800 telah diberikan
Maxim melalui YPSSI kepada PJ. Selain itu, biaya pengobatan medis dari
PJ juga telah dibayarkan oleh Jasa Raharja.

“Driver tidak perlu khawatir dalam menjalankan orderan Maxim, YPSSI dan
Maxim akan memberikan santunan kepada mitra dan penumpang yang terkena
musibah atau kecelakaan saat sedang bekerja” kata Handrias Prasetia,
Head of Subdivision Maxim Medan. “Keluarga korban melakukan klaim
pengobatan kepada YPPSI dengan membawa berkas yang dibutuhkan untuk
diverifikasi di kantor Maxim Medan” tambahnya.rel
Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
BANGGA DENGAN PASPOR INDONESIA DI TENGAH TANTANGAN BRAIN-DRAIN
Ramadan Penuh Haru, Imam Asal Gaza Ustaz Dr. Ammar Pimpin Ibadah di Masjid Agung Medan
Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia
Ramadan 1447 H, CEO Sumut24 Group Anto Genk Perkuat Silaturahmi Lintas Tokoh
 
Komentar