Kamis, 23 Oktober 2025

Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Anaknya di Peradilan Militer I/02 Medan

Garda.id - Sabtu, 18 Oktober 2025 20:50 WIB
Seorang Ibu Menangis Minta Keadilan untuk Anaknya di Peradilan Militer I/02 Medan
DATANGI: Seorang ibu dari anak berinisial MHS (15 tahun) bersama LBH Medan serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi dan menyampaikan kritik serta tuntutan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. Sang ibu memin

Garda.id~Medan– Seorang ibu dari MHS (15 tahun) bersama LBH Medan serta masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Impunitas (ARMI) mendatangi dan menyampaikan kritik serta tuntutan kepada Pengadilan Militer I-02 Medan guna meminta Majelis Hakim yang menangani perkara No. Reg. Perkara : 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 an. Terdakwa Serda Riza Pahlivi dapat memberikan Keadilan terhadap Korban yang merupakan anak sang ibu.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H. M.H menjelaskan aksi damai yang dilakukan keluarga secara hukum mendesak agar Ketua Pengadilan Militer I-02 Medan cq Ketua Majelis Hakim memberikan Putusan yang seberat-beratnya, seraya memberhentikan prajurit tersebut dengan tidak hormat.

Namun, kata Irvan, aksi tersebut diwarnai dengan perdebatan massa aksi dan petugas pengadilan hingga perajurit pengamanan Peradilan.

Miris, bukannya segera menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Militer I-02 Medan, menurut Irvan, malah petugas yang memantau aksi tersebut bertindak diduga seolah-olah merendahkan massa aksi dan tertawa saat masa aksi sedang menyuarakan keadilan untuk MHS.

Kemudian suasana aksi menjadi mengharukan, ketika tuntutan keadilan terhadap MHS disampaikan Lenny dengan cara berteriak dan menangis meminta keadilan terhadap anaknya. Namun belum direspon pihak TNI.

Setelah lebih dari satu jam menyuarakan tuntutan di depan Pengadilan Militer Akhirnya, Perwakilan Militer I-02 Medan a.n. Mayor Chk Wiwid Ariyanto S., S.H., M.H mendatangi massa aksi khususnya Lenny Damanik. Dimana ibu korban menyampaikan tuntutan aksi untuk memberikan keadilan bagi korban saat putusan terhadap Terdakwa pada 20 Oktober 2025.

Perlu diketahui tindakan terdakwa sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR.(Rilis LBH Medan)

Editor
: Garda.id
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar