MEDAN | Garda.id ~ Sumatera Utara khususnya kota Medan dikejutkan dengan Peristiwa kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Khamozaro Waruwu pada 4 November 2025.
LBH Medan, kata Irvan menduga ini bukan kebakaran biasa. Melainkan bentuk ancaman serius terhadap Penegak Hukum dalam hal ini Hakim. "Kebakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang syarat akan adanya kejanggalan dan diduga berdampak kepada kinerja hakim Khamozaro dalam memimpin sidang- sidang yang ditanganinya," tegas Irvan.
Irvan menjelaskan, dampak kebakaran dinilai akan menganggu mental dan integritas hakim Khamozaro dikarenakan saat ini salah satu kasus yang ditangninya adalah dugaan Korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjadi atensi nasional dan dewasa ini terus ditarik-tarik dengan adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Baca Juga:Berdasarkan informasi dari Khamazaro kepada awak media kebakaran terjadi dibagian kamar tidur ketika istri dan anak-anak tidak ada dirumah atau rumah dalam keadaan kosong (Kompas.com).
Perlu diketahui Selama persidangan berlangsung, Hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya soal pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
Maka, kata Irvan, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa. Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sunggal yang seyogyanya telah menerima laporan dari Khamozaro untuk segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional dan transparan. Guna membuka secara terang benderang apakah ini benar-benar kebakaran murni atau ada dugaan tindak pidana.
LBH Medan mendukung penuh sikap hakim Khomazaro Waruwu yang secara tegas, menyatakan apabila musibah yang menimpanya ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditanganinya, maka ia tidak akan mundur sedikitpun.
Sikap Hakim Khamozaro tersebut, sebagai bentuk intergritas dan menjaga peradilan yang bersih dan tidak memihak sebagaimana yang dimaksud dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary.
Baca Juga:Adapun tindakan ini merupakan ancaman terhadap Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari intervensi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.(Agus S)