Jumat, 30 Januari 2026

Penyidik Kejari Medan Pastikan Uang Dugaan Korupsi Atribut SMP Telah Dikembalikan

Nas - Rabu, 14 Januari 2026 16:54 WIB
Penyidik Kejari Medan Pastikan Uang Dugaan Korupsi Atribut SMP Telah Dikembalikan
Ist

Medan | garda.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memastikan dana dalam dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP kurang mampu Tahun Anggaran 2024 telah dikembalikan ke kas daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, usai pemeriksaan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira.
"Pemeriksaan dan audit sudah dilakukan. Kerugian keuangan negara telah dikembalikan," ujar Dapot, Selasa (13/1/2026).
Andi Yudistira diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan pada Senin (12/1/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pengadaan atribut tersebut.
Dapot mengungkapkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja karena harga pengadaan melampaui Standar Satuan Harga (SSH). Namun, seluruh kelebihan pembayaran itu telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan.
"Karena sudah dikembalikan, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi," katanya.
Dengan kondisi tersebut, penyelidikan dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP dengan pagu anggaran sekitar Rp16 miliar berpeluang dihentikan. Meski demikian, Kejari Medan menegaskan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti baru.
(AG)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar