Sabtu, 04 April 2026

Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Seret Eks Polisi dan Anggota DPRD Padangsidimpuan

Nas - Jumat, 03 April 2026 23:10 WIB
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Seret Eks Polisi dan Anggota DPRD Padangsidimpuan
Ilustradi

P. Sidimpuan | Garda.id
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah yang menyeret nama tersangka Risdianto Lubis (RL), mantan anggota kepolisian, bersama istrinya Saripah Hanum (SH), yang dikabarkan merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan tajam publik, Kamis (2/4/2026).
Perkara ini tidak hanya menyangkut nilai kerugian yang fantastis, tetapi juga persoalan kepercayaan, integritas, serta dugaan penyalahgunaan nama institusi.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, pasangan tersebut diduga menjalankan praktik yang merugikan sedikitnya 34 personel Polres Padangsidimpuan. Modus yang digunakan terbilang serius, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga pencatutan nama anggota kepolisian dan perwira tinggi dalam dokumen pengajuan pinjaman ke Bank BRI.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana puluhan aparat penegak hukum dapat menjadi korban dalam skema yang diduga dilakukan secara sistematis.
Di tengah sorotan tersebut, pihak Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH, membantah tudingan adanya penyidikan yang tidak sah.
"Para penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.
"Bahwa tentunya kita menunggu dan menghormati putusan praperadilan terhadap kasus ini," lanjutnya.
Di sisi lain, kritik publik terhadap para tersangka terus menguat. Banyak pihak menilai bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan, terlebih karena melibatkan nama aparat dan institusi negara.
Sorotan semakin tajam mengingat SH diketahui merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029. Statusnya sebagai wakil rakyat meningkatkan ekspektasi publik terhadap integritas dan etika.
Selain itu, keterlibatannya sebagai pengelola dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memicu kontroversi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih adanya aturan internal partai yang melarang kadernya terlibat dalam proyek tersebut.
Dari sisi hukum, pasangan tersangka berpotensi dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 372 tentang penggelapan, serta Pasal 263 terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Sementara itu, Indonesia Anti Corruption Network (IACN) turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Koordinator IACN, Yohanes Masudede, menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum.
"Lambannya keterbukaan progres perkara akan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum," ungkapnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum sekaligus cermin bagi publik dalam menilai sejauh mana integritas pejabat dan mantan aparat dijaga. Publik pun berharap, jika terbukti bersalah, tidak ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka./yusrizal

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Seret Eks Polisi dan Anggota DPRD Padangsidimpuan
 
Komentar