Kota Jantho | Garda.id
Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan pada kegiatan Press Realise yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di aula press realis Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu(13/5/2026).
Sejumlah uang kontan yang distor ke Kas Negara tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan Kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar dan telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 932.059.000.
Baca Juga:Sedangkan untuk jumlah selain yang distor hari ini telah dilakukan penyetoran kepada Kas Negara beberapa waktu sebelumnya dengan total penyetoran sebesar Rp Rp545.182.000.
Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H memaparkan sejumlah uang yang distor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar dan merupakan bagian dari keputusan hukum yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.
"Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, " Ujar Wisnu dalam konferensi pers tersebut.
"Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, " Sebut Wisnu.
KPPN. apresiasi Kejari Aceh Besar
Baca Juga:Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Ia berharap keberhasilan serupa juga menjadi dorongan kepada seluruh penegak hukum yang ada supaya mampu menyelamatkan kerugian negara setiap penindakan hukum terhadap perkara yang merugikan negara.
"Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara, " demikian ujarnya. (Dahlan)