
Surat tanda pelaporan Uliana br Damanik di Polresta no:STTLP/B/349/X/2021/SPKT/RES P.Siantar.Sumut tentang peristiwa Pidana UU N 1 Thn 1946 351 ayat(1) dari KUHP Pidana.Uliana br Damanik/ist |
Pematang | Garda.id
Sudah satu tahun 15/10 2021 laporan pengaduan Uliana br Damanik di Polresta Siantar hingga saat ini belum juga ada kejelasannya,padahal beberapa saksi korban sudah berulangkali diminta keterangan.
Surat tanda pelaporan Uliana br Damanik di Polresta no:STTLP/B/349/X/2021/SPKT/RES P.Siantar.Sumut tentang peristiwa Pidana UU N 1 Thn 1946 351 ayat(1) dari KUHP Pidana.Uliana br Damanik menjelaskan kepada wartawan pada 11/10 thn 2021 sekira pukul 14.00 wib di jalan Diponegoro kel.Proklamasi kec.Siantar barat P.Siantar anaknya dianiaya Indah dan kawan-kawan.
Lebih lanjut Uliana atas erbuatan Indah CS anaknya mengalami memar di sekujur tubuh dan sudah Visum di Rumah sakit Tebing Tinggi.Sangat mengherankan sudah setahun pengaduannya di Polres Siantar sampai saat ini belum ada kejelasan untuk itu Uliana br Damanik mengharapkan Kapolda Sumatra Utara segera turun tangan.
Boru Damanik juga menjelaskan saya dan dua saksi korban sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh juru periksa,namun tidak ada kejelasan,ketika akan ditanyakan kepada Juper Kalmon di Polres Siantar tidak pernah berhasil katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan baru-baru ini kepada Kasat Reskrim Polresta B.Manurung mengatakan berkas sudah disampaikan ke Kejaksaan.Setelah di cek dikejaksaan Siantar memang ada berkas atas nama Inda CS karna kurang lengkap dikembalikan kepolres.Sudah hampir setahun pengembalian berkas kepolres sampai saat ini belum ada kejelasan.(ES)