Selasa, 14 April 2026

Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM Milik Sarudin Purba

Garda.id - Jumat, 23 Mei 2025 13:56 WIB
Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM Milik Sarudin Purba
Kuasa Hukum Minta Kakanwil BPN Sumut Cabut SK Pembatalan SHM Milik Sarudin Purba

 

Ist

Medan — Kuasa Hukum Sarudin Purba, Ahmad Yani Nasution, S.H., mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencabut Surat Keputusan Nomor 20/PBT/BPN.12/XI/2024 terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama kliennya yang terbit pada 18 November 2009.

Ahmad Yani menyampaikan bahwa kliennya merupakan pemilik sah sebidang lahan seluas 9.690 meter persegi di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. “Lahan tersebut memiliki SHM yang sah, diterbitkan oleh BPN Sergei pada tahun 2009,” ujarnya, Jumat (23/5).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2010, penerbitan SHM tersebut sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun dalam putusan tanggal 4 Januari 2011, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. “Proses hukum bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan hasilnya tetap menegaskan bahwa SHM No. 296 tersebut sah secara hukum,” jelasnya.

Meski demikian, pada November 2024, Kakanwil BPN Sumut tiba-tiba menerbitkan SK pembatalan SHM tersebut tanpa mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan terhadap keputusan Kakanwil tersebut.

“Kami menilai keputusan pembatalan ini cacat administrasi. Negara kita adalah negara hukum. Setiap pejabat negara harus tunduk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Ahmad Yani.

Ia menambahkan bahwa keputusan sepihak tanpa proses mediasi terlebih dahulu berpotensi merugikan pihak pemegang hak atas tanah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan.

Ahmad Yani menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. “Seharusnya dilakukan mediasi terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama ketika menyangkut hak atas tanah yang telah diakui secara hukum selama 15 tahun,” ujarnya.

Pihaknya dari Kantor Hukum Amrizal, S.H., M.H. berharap Kakanwil BPN Sumut yang baru dapat mengkaji ulang dan mengambil langkah bijak sesuai peraturan yang berlaku. “Kami minta agar perkara ini diatensi dan ditangani secara adil dengan memediasi para pihak sebelum putusan hukum final dikeluarkan,” tutup Ahmad Yani.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Fosad Gelar Acara Diskusi dan Doa  Peringatan 100 Hari Wafatnya Jaya Arjuna
Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Penahanan 3 Warga Dinilai Malprosedur, Kuasa Hukum Ajukan  Prapid Terhadap Polres Palas.
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
UNPAB Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan, Tegaskan Komitmen Dukung Syiar Al-Qur’an
UNPAB Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII MAN 3 Medan, Perkuat Sinergi Pendidikan
 
Komentar