Senin, 13 Juli 2026

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa

Garda.id - Senin, 20 Mei 2024 08:00 WIB
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa
Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas.  Istimewa



Padanglawas | Garda.di


Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019



Ketiga tersangka yaitu  HHN (30) Sekretaris Desa Botung,  OA Butarbutar (32) rekanan  dan SON ( 49)  wiraswasta. 



Kajari Padanglawas Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) , Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas  melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran  Rp. 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.



Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut, seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.



" Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa  dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan," kata Kasi Pidsus Rachmad Hidayat  Senin (20/5).



Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan   wibsite desa adalah CV  Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa.



Dari 30 saksi  yang sudah diperiksa  sebut Rachmad termasuk  para mantan kepala desa tahun 2019,  para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.



" Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar," tegas Rachmad.(  rel  )



Teks foto : Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas.  Istimewa

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
 
Komentar