Kamis, 16 April 2026

Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa

Garda.id - Senin, 20 Mei 2024 08:00 WIB
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa
Kejari Palas Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wibsite Desa
Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas.  Istimewa



Padanglawas | Garda.di


Kejaksaan Negeri Padanglawas ( Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019



Ketiga tersangka yaitu  HHN (30) Sekretaris Desa Botung,  OA Butarbutar (32) rekanan  dan SON ( 49)  wiraswasta. 



Kajari Padanglawas Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) , Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas  melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran  Rp. 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.



Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut, seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.



" Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa  dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan," kata Kasi Pidsus Rachmad Hidayat  Senin (20/5).



Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan   wibsite desa adalah CV  Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa.



Dari 30 saksi  yang sudah diperiksa  sebut Rachmad termasuk  para mantan kepala desa tahun 2019,  para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.



" Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar," tegas Rachmad.(  rel  )



Teks foto : Rachmad Hidayat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padanglawas.  Istimewa

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar