
inilah satu satu kegiatan dana DAK yang dilakukan Disdik Medan.ist |
Medan | garda.id
Pengalihan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dari kontrak tipe II menjadi tipe IV, merupakan kesalahan fatal. Akibatnya, terjadi penyimpangan dana DAK 2022 mencapai Rp10 Milyar.
Langkah awal itu adalah sosialisasi. Ini sangat menentukan. Dari sosialisadi ini didapat apa kebutuhan sekolah. Sehingga tidak terjadi, salah sasaran. Hal ini jelas tertuang dalam Juknis dan Perpres Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kontrak kerja tipe II itu jelas tertuang sistem pengelolaan dana DAK. Bahwa Dana swakelola itu masuk ke rekening Kepaka Sekolah dan dikerjakan oleh Kepala sekolah, tentunya melibatkan komite sekolah dan masyarakat. Pelaksanaam pekejaan itu akan diawasi oleh Dinas Pendidikan.
Namun oleh oknum di Dinas Pendidikan, kontrak tipe II itu dialihkan menjadi tipe IV. Tanpa melakukan sosialisasi dan kontrak kerja, langsung dikerjakan sendiri. Pelaksana ditunjuk orang Dinas Pendidikan dan secara otoimatis dana masuk ke rekening oknum-oknum di Dinas Pendidikan.
Masalahnya, siapa yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sehingga pekerjaan itu berdasarkan 'selera' oknum di Dinas Pendidikan dengan mengenyampingkan kebutuhan dunia pendidikan.
Akibatnya sangat fatal, pengelolaan dana DAK yang diperuntukan memenuhi kebutuhan khusus pendidikan, dikarenakan anggaran APBD tidak mencukupi tidak tepat sasaran.
Faktanya di kapangan, banyak pekerjaan tipe IV yang belum dapat diserahterimakan, dikarenakan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sumber Sumut 24 mengharapkan Kejari Medan bekerjasama dengan Pihak BPKP untuk mengungkap kerugian negara dan Perbuatan melawan hukum serta memanggil para pejabat terkait, karena DAK itu keseluruhan harus di Audit. Sayangnya pihak Disdik Medan, belum merespon atas kasus ini. Lewat Sekdis Medan Kiki, juga tak d balas. red