Kamis, 16 April 2026

Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan

Garda.id - Jumat, 01 Maret 2024 02:35 WIB
Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi  Ganti Rugi Lahan
Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan

 

Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan tingkat kasasi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi ganti rugi .ist



BALIGE | garda.id


Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan tingkat kasasi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kaupaten Toba. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir Dohar Nainggolan mengutarakan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,9 miliar. 


"Dua orang terpidana telah dieksekusi oleh adanya putusan tingkat kasasi atas nama Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dalam kasus ganti rugi lahan yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Dohar Nainggolan, Kamis (29/2/2024).


Kedua terpidana terlihat mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan dibawa ke Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani masa tahanan.


"Lokasi yang dimaksud adalah galangan kapal yang ada di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," sambungnya.


Selama 4 tahun mereka akan jalani masa hukuman ditambah lagi dengan ganti rugi dan uang pengganti.


"Dipidana selama 4 tahun penjara di Rutan Balige. Selain itu, mereka ganti rugi Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dan, uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan subsider 2 tahun penjara," sambungnya.


"Tadi pagi, Jaksa Eksekutor langsung ke Kantor Camat tempat kedua terpidana tinggal. Keduanya kooperatif hingga mereka dibawa ke sini dan diantar ke Rutan Balige," pungkasnya. (Des) 



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar