Senin, 13 Juli 2026

Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan

Garda.id - Jumat, 01 Maret 2024 02:35 WIB
Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi  Ganti Rugi Lahan
Kejari Tobasa Eksekusi Pasutri Terpidana Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan

 

Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan tingkat kasasi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi ganti rugi .ist



BALIGE | garda.id


Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan tingkat kasasi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kaupaten Toba. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir Dohar Nainggolan mengutarakan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,9 miliar. 


"Dua orang terpidana telah dieksekusi oleh adanya putusan tingkat kasasi atas nama Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dalam kasus ganti rugi lahan yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Dohar Nainggolan, Kamis (29/2/2024).


Kedua terpidana terlihat mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan dibawa ke Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani masa tahanan.


"Lokasi yang dimaksud adalah galangan kapal yang ada di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," sambungnya.


Selama 4 tahun mereka akan jalani masa hukuman ditambah lagi dengan ganti rugi dan uang pengganti.


"Dipidana selama 4 tahun penjara di Rutan Balige. Selain itu, mereka ganti rugi Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dan, uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan subsider 2 tahun penjara," sambungnya.


"Tadi pagi, Jaksa Eksekutor langsung ke Kantor Camat tempat kedua terpidana tinggal. Keduanya kooperatif hingga mereka dibawa ke sini dan diantar ke Rutan Balige," pungkasnya. (Des) 



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Hari Pertama Sekolah, TPI Medan Sambut Hangat Peserta Didik Baru TA 2026/2027 dengan Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
 
Komentar