Sabtu, 27 September 2025

Arif Bebas Berdasarkan Surat Keputusan Kasasi Di Mahkamah Agung

Garda.id - Rabu, 21 September 2022 15:30 WIB
Arif Bebas Berdasarkan Surat Keputusan Kasasi Di Mahkamah Agung
Arif Bebas Berdasarkan Surat Keputusan Kasasi Di Mahkamah Agung


 

Kuasa Hukum Arif 


Binjai | garda.id


Pemberitahuan Putusan bebas yang disampaikan oleh pihak PN Binjai melalui PN Medan kepada Kuasa Hukum Arif merasa terkejut dan bahagia setelah membaca pemberitahuan tersebut (21/9/2022).


Kemudian memberitahu kepada pihak Puspa Kota Binjai dan JURI (Jurnalis Rakyat Indonesia) Kota Binjai bahwa telah mendapatkan salinan pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan nomor 3910/K/Pid.Sus/2022.


Pihak Puspa Binjai merasa sangat bahagia dan senang karena adanya putusan yang memberikan keadilan bagi warga miskin dan tak mampu yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.


Sugiarti sebagai pengiat Perempuan Anak merasa peduli dan sangat ingin membantu Arif dalam mendapatkan kepastian hukum yang di voniskan oleh Pengadilan Negeri Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan. Dengan mendapatkan kabar bahwa Arif selama ini tidak pernah melakukan dan berdasarkan fakta dan bukti yang berbeda.


Makanya pihak Sugiarti melalui Puspa dan Juri kota Binjai berusaha membantu dengan mengandeng Advokat dari Medan yaitu YUDI IRSANDI SH, beliau adalah advokat yang peduli terhadap perempuan dan anak serta rasa peduli kepada masyarakat sangat tinggi apabila adanya ketidak pastian hukum bagi yang terkena pidana di kepolisian.


Dalam hal ini menurut Yudi Irsandi SH bahwa bukti-bukti setelah diteliti dan dicocokkan adanya perbedaan yang sangat jelas tetapi karena tidak adanya kepastian hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan malah tetap dipaksakan untuk di sidangkan.


Karena putusan dari PN Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan merupakan putusan pidana dan bisa membuat dampak negatif dari sisi psikologi anak maka perlu untuk di perhatikan keadilan yang di terima Arif.


Kita sangat bersyukur dan bahagia akan putusan hakim yang telah benar dalam memutuskan.


Ketika dikonfirmasi kepada pihak keluarga Arif, Ibu dan ayah Arif menangis dan terharu bahwa masih ada keadilan di hati majelis hakim. Mereka selalu berdoa dan berharap bahwa perkara Arif harus menjadi perhatian khusus bagi pengiat dan Pihak polisi dalam bertindak. (Sy/Red)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar