Sabtu, 28 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu, Ini Kata Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu

Garda.id - Senin, 07 Agustus 2023 18:43 WIB
Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu, Ini Kata Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu
Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu, Ini Kata Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu

 

peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43). ist

L.Batu | Garda.id

Menyahuti pengaduan masyarakat (dumas)  tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai hulu kabupaten Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus S alias SO alias Yonk alias Ono (43). 


Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (07/08/23), mengatakan, begitu menerima info itu, Kapolres AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK langsung gerak cepat melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH, untuk melakukan penindakan.


Kasat Narkoba didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, beserta anggota opsnal lbergerak cepat 

melakukan penyelidikan dan penindakan. 


Pada Jum'at ( 04/08/ 23) sekitar pukul 22.10 Wib, berhasil diringkus S alias SO alias Yono alias Ono, yang merupakan warga  Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu. 


"Dari tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, dua unit handphone merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba" terang Parlando. 


Parlando menambahkan, tersangka mengaku sudah 2 tahun  menjalankan bisnis haramnya, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 dari hasil penjualan setiap gram sabu-sabu.


"Tersangka mengaku nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.  Tersangka juga merupakan residivis, karena sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019" bebernya lagi. 


Saat ini tersangka  dan barang bukti diamankan di pmPolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.


"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" tutup Parlando.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
 
Komentar