Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring

Garda.id - Rabu, 16 April 2025 12:09 WIB
Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring
Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring

 

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap  kasus prostitusi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur.ist


MEDAN  | Garda.id

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap  kasus prostitusi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria. 


Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya, Rabu (16/04/25) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat saat tim Dit Siber Polda Sumut melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 


Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15). 


"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,"ungkapnya. 


Ini, kata Kombes Ferry, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan. 

 

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(W05) 


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
BANGGA DENGAN PASPOR INDONESIA DI TENGAH TANTANGAN BRAIN-DRAIN
Ramadan Penuh Haru, Imam Asal Gaza Ustaz Dr. Ammar Pimpin Ibadah di Masjid Agung Medan
 
Komentar