Selasa, 14 April 2026

Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring

Garda.id - Rabu, 16 April 2025 12:09 WIB
Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring
Dit Reserse Siber Polda Sumut Ungkap Pornografi Daring

 

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap  kasus prostitusi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur.ist


MEDAN  | Garda.id

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap  kasus prostitusi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria. 


Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya, Rabu (16/04/25) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat saat tim Dit Siber Polda Sumut melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 


Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15). 


"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,"ungkapnya. 


Ini, kata Kombes Ferry, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan. 

 

Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1)  Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun  2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(W05) 


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Fosad Gelar Acara Diskusi dan Doa  Peringatan 100 Hari Wafatnya Jaya Arjuna
Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba
Penahanan 3 Warga Dinilai Malprosedur, Kuasa Hukum Ajukan  Prapid Terhadap Polres Palas.
Kajati Sumut Harli Siregar Dipromosikan Inspektur III  ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
UNPAB Hadiri Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan, Tegaskan Komitmen Dukung Syiar Al-Qur’an
UNPAB Hadiri Pelepasan Siswa Kelas XII MAN 3 Medan, Perkuat Sinergi Pendidikan
 
Komentar