Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Pimpinan Hotel Radisson Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan

Garda.id - Jumat, 23 September 2022 10:50 WIB
Pimpinan Hotel Radisson Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan
Pimpinan Hotel Radisson Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes Medan


Kuasa Hukum Ali Imran Lubis, SH



Medan | Garda.id


Tak kunjung kejelasan 4 orang mantan karyawan Hotel Radisson melaporkan Pimpinan  PT AIHO Indah berinisial PJ ke Polrestabes karena tega tidak membayar pesangon karyawannya, Kamis (22/9/2022). 


Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum ke-4 orang mantan karyawan Hotel Radisson, M Ali Imran Lubis, SH saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan.


"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan untuk melaporkan pimpinan Hotel Radisson Cabang Medan Ataupun owner PT AIHO Indah yang telah pemberhentian sepihak klien kami yang sampai saat ini belum ada pembayaran pesangonnya," ucap kuasa hukum," M Ali Imran Lubis, SH. 


M.Ali Imran Lubis SH, menambahkan, pimpinan Hotel Radisson Cabang Medan diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020, yaitu terdapat pada UU Cipta Kerja Bab 4 Pasal 156 Jo Pasal 185 dengan ancaman hukuman 1-4 tahun penjara. 


Kita berharap, agar Pimpinan Radisson Hotel atau PT AIHO Indah untuk segera melakukan pembayaran pesangon kepada keempat klien kami. 

Jika tidak membayarkan, maka kami minta Kapolrestabes Medan untuk segera memproses laporan ini. 

Semoga apa yang kami harapkan disini menjadi titik tumpu klien kami agar hak dari klien kami terbayarkan," harapnya mengakhiri. (S/Red)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar