Minggu, 28 September 2025

Beredar Video Hoax Ketum Hary Tanoesoedibjo Dugaan Kasus Korupsi, DPW Perindo Riau ' Kepanasan' Minta Suruh Kapolri Tangkap Sebarkan Video

Garda.id - Rabu, 08 Maret 2023 14:35 WIB
Beredar Video Hoax Ketum Hary Tanoesoedibjo Dugaan Kasus Korupsi,  DPW Perindo Riau  ' Kepanasan'  Minta Suruh Kapolri Tangkap Sebarkan Video
Beredar Video Hoax Ketum Hary Tanoesoedibjo Dugaan Kasus Korupsi, DPW Perindo Riau ' Kepanasan' Minta Suruh Kapolri Tangkap Sebarkan Video
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Riau Sayed Abubakar Assegaf.ist

Pekanbaru  | Garda.id

 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Riau ' kepanasan'  soal vidio yang beredar di mensos soal keterkaitan kasus korupsi. Adalah Sayed Abubakar Assegaf sebagai ketuanya,  mengutuk keras oknum yang telah melakukan penyebaran video yang berdurasi 03.46 menit tentang keterlibatan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kasus satelit Kemenhan Republik Indonesia (RI).


Selain itu, Sayed Abubakar Asseggaf meminta tegas kepada Bapak Kapolri menangkap oknum yang telah menyebarkan fitnah kepada Ketum Hary Tanoesoedibjo.


"Saya sebagai Ketua DPW Partai Perindo Riau meminta kepada Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar segera melakukan penangkapan oknum yang telah menyebarkan video HOAX terhadap Bapak Ketum kami Hary Tanoesoedibjo," tandas pria yang disapa Ibeck ini.


Menurutnya, dengan beredar video tersebut membuat kerugian bagi partai perindo dan pribadi ketum Hary Tanoesoedibjo.


"Sekarang ini kita sudah mulai mendekati tahun politik, kita berharap masyarakat harus bijak dalam bermedsos, agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan orang banyak," pungkas Sayed Abubakar Asseggaf.


Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis, (06/07/2017) pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris menganggap bahwa Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani kasus yang menyeret Mobile 8.


Apalagi, kasus itu sudah pernah dibawa ke praperadilan dan Kejaksaan Agung kalah.


Setelah itu, kejaksaan membuka lagi penyidikan baru dengan menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus yang sama.


"Seribu kali buktipun tetap ini kasus restitusi. Sementara menurut pengadilan, kewenangan ppns untuk menangani restitusi pajak. Undang-undangnya ada," kata Hotman.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar