Minggu, 28 September 2025

AKBP Dudung Setyawan Unjuk Gigi,Ukir Sejarah Penangkapan Peredaran Sabu dengan BB 3 Kg Lebih di Polres Padangsidimpuan

Garda.id - Rabu, 06 September 2023 18:22 WIB
AKBP Dudung Setyawan Unjuk Gigi,Ukir Sejarah Penangkapan Peredaran Sabu dengan BB 3 Kg Lebih di Polres Padangsidimpuan
AKBP Dudung Setyawan Unjuk Gigi,Ukir Sejarah Penangkapan Peredaran Sabu dengan BB 3 Kg Lebih di Polres Padangsidimpuan

 

AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH keseriusan dalam memberantas narkoba telah di buktikan,mulai dari peredaran kecil sampai hari ini  berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti (BB) 3 Kg lebih.ist


Padangsidimpuan | Garda.id


Di bawah kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH keseriusan dalam memberantas narkoba telah di buktikan,mulai dari peredaran kecil sampai hari ini  berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat barang bukti (BB) 3 Kg lebih.


Pengungkapan peredaran sabu dengan berat BB 3 Kg lebih di bawah kepemimpinan AKBP Dudung ini, tentu mencatatkan rekor dan sejarah baru bagi Polres Padangsidimpuan yang merupakan hasil tangkapan terbanyak sejak pertama kali berdiri.


“Dari penangkapan ini, kami juga mengamankan 3 orang yang kini sudah menjadi tersangka,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, bersama segenap unsur Forkopimda dalam konferensi persnya, Selasa (5/9/23). 


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dan Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, beserta jajaran menerangkan Ketiga tersangka tersebut adalah, HSL (36), warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian, AS alias K (23), warga Jalan Dwikora II, Kelurahan Palopat Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.


“Serta, seorang Driver (Supir-red), RAP (37), warga Gang Belimbing, Jalan Letda Sujono, Kabupaten Deli Serdang,” imbuh AKBP Dudung 


AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.


Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/23).


Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.


Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.


Informasi sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang  membawa barang haram sabu tersebut dan sedang dalam perjalanan di Jalan Abdul Jalil  Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.


Sekira pukul 03:00 Senin (4/9/23), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil.


Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.


Kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.


Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.


Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.


"Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel," terang AKBP Dudung Setyawan.


Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres Padangsidimpuan tegas menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas orang nomor satu di kepolisian kota Padangsidimpuan. 


Disisi lain Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang hadir dalam konfrensi pers mengapresiasi dan mengucapkan  berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres AKBP Dudung Setyawan dan segenap jajaran yang berhasil mengungkap kasus barang haram narkoba jenis sabu terbesar ini.


"Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami sampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pak Kapolres AKBP Dudung Setyawan beserta segenap jajaran. Karena telah menyelamatkan 15.000 jiwa pemakai dari pengungkapan kasus ini," terang Wali Kota Irsan.


Narkoba, sebut Wali Kota, merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini.



Dalam konfrensi pers terlihat segenap forkopimda hadir mendampingi Kapolres Padangsidimpuan selain Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, hadir juga Ketua DPRD Siwan Siswanto. Dandim 0212/TS, Letkol Inf Amrizal Nasution. Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang. Kepala BNNK Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM. Wakil Ketua DPRD, Rusyidi Nasution dan Erwin Nasution. KBO Sat Res Narkoba, Iptu K Sinaga. Serta, para personel lainnya.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar