Sabtu, 27 September 2025

Tak Terbukti, Muskajar Bebas dalam Keterlibatan Pembunuhan

Garda.id - Rabu, 05 Oktober 2022 14:13 WIB
Tak Terbukti, Muskajar Bebas dalam Keterlibatan Pembunuhan
Tak Terbukti, Muskajar Bebas dalam Keterlibatan Pembunuhan

 

Muskajar bersama ibu kandungnya ketika berada di luar Rutan Labuhan Deli, usai dinyatakan tidak bersalah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan setelah sembilan bulan mendekam di penjara. (istimewa)



Labuhan Deli | Garda.id

Setelah menjalani tahanan selama sembilan bulan penjara, Musjakar warga Kelurahan Began Deli, Kecamatan Medan Belawan yang divonis hakim dalam kasus ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan calon pengatin F warga Lingkungan 7  Bagan Deli, dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. 

Keterangan yang di peroleh SUMUT24.co, Rabu (5/10/2022), Muskajar dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, akhirnya bebas dari Rutan Klas I Labuhan Deli, Selasa (4/10/2022), karena tidak terbukti bersalah. 


Kuasa Hukum Muskajar, Riadi mengatakan, penjemputan kliennya yang telah dibebaskan dari tuntutan pengadilan, setelah dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait pemerkosaan dan pembunuhan. Akibat dari tidak hati hati dan dipaksakannya penyidik dan kurang telitinya jaksa dalam menelaah terhadap penyidikan, akhirnya berdampak ke Muskajar yang tak bersalah harus menjalani hukuman. 

Dia menyebutkan, kejaksaan dan penyidik harus melihat fakta sebenarnya, sehingga kesannya menjadi proses penegakkan hukum hanya hantam kromo. 


Menurut putusan hakim, akan ada pemulihan nama baik dengan proses rehabilitasi yang akan dilakukan. Jaksa penuntut umum akan menyampaikan ke majelis hakim melakukan upaya hukum kasasi. 

"Penyidik harus mengedepankan aspek yang sebenarnya agar tidak berkesan proses hukum yang hanya hantam kromo, nanti akan ada pemulihan nama baik setelah putusan hakim dan upaya hukum kasasi," ucap Riadi. 

Pria berkaca mata hitam itu berharap, kedepan proses penyidikan di kepolisian harus menjadi perhatian utama, agar tidak terjadi penyidikan yang asal-asalan tanpa mengedepankan aspek yang sebenarnya. "Harapan saya proses penyidikan di tingkat kepolisian harus mengedepankan aspek sebenarnya, fakta-fakta di lapangan harus menjadi perhatian utama," tegas Riadi. (Awel)



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar