Kamis, 16 April 2026

Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!

Garda.id - Senin, 29 Januari 2024 10:10 WIB
Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!
Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!

 

Teks foto :Komisioner KPU Padangsidimpuan digiring petugas Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1/2024) /hermanm

MEDAN | garda.id 

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap, komisioner KPU Padangsidimpuan, PH telah menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.


"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024).


Kata Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).


Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.


"Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe," terang Hadi.


Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.


Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. 


"Nanti masih kita dalami," pungkasnya.


Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.


Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.(W05) 


Teks foto :Komisioner KPU Padangsidimpuan digiring petugas Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1/2024)(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Paman Bobby Nasution, Benny Sinomba Siregar Digeser dari Jabatan Kadisdik Medan
Agroforestry Gunung Anaga dan Gunung Hejo Jadi Laboratorium Media Week Pasis Seskoad*
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
 
Komentar