Sabtu, 29 Agustus 2026

Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!

Garda.id - Senin, 29 Januari 2024 10:10 WIB
Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!
Janjikan 1000 Suara Sama Caleg Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan!!!

 

Teks foto :Komisioner KPU Padangsidimpuan digiring petugas Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1/2024) /hermanm

MEDAN | garda.id 

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap, komisioner KPU Padangsidimpuan, PH telah menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH. Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.


"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024).


Kata Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan. PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).


Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.


"Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH. Uang Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di kafe," terang Hadi.


Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.


Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. 


"Nanti masih kita dalami," pungkasnya.


Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.


Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.(W05) 


Teks foto :Komisioner KPU Padangsidimpuan digiring petugas Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan caleg, Senin (29/1/2024)(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Alhamdulillah, M. Daffa Verandy Raih Gelar Magister Kenotariatan, H. Subandi: Selangkah Lagi Jadi Notaris
Guangzhou Pharmaceutical Resmi Buka Ekspansi Walovi ke Indonesia
Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards
Prabowo Terima Menlu dan Menhan Tiongkok, GREAT Institute: Indonesia Stabilizing Power
JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
 
Komentar