Minggu, 28 September 2025

Temuan BPK Dinas PUPR, Kejari Langkat Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp5,7 Miliar Lebih pada Pemkab Langkat, Ini Kata Sabri F Marbun SH

Garda.id - Kamis, 25 Mei 2023 05:41 WIB
Temuan BPK Dinas PUPR, Kejari Langkat Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp5,7 Miliar Lebih pada Pemkab Langkat, Ini Kata Sabri F Marbun SH
Temuan BPK Dinas PUPR, Kejari Langkat Berhasil Kembalikan Uang Negara Rp5,7 Miliar Lebih pada Pemkab Langkat, Ini Kata Sabri F Marbun SH


Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, SH.,MH bersama Plt Bupati Langkat Syah Afandin saat penyerahan dokumen pengembalian uang negara.ist



 LANGKAT  | garda.id

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Langkat berhasil memulihkan  keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) atas temuan BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri F Marbun,SH, Rabu (25/05/2023) untuk penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut adalah Pengembalian temuan LHP BPK RI Tahun 2017 dan 2018 pada Dinas PUPR .Kab.Langkat.

“Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Langkat melalui bantuan hukum non litigasi ini mencapai Rp 5.781.471.789,00,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri F.Marbun, SH.


Dalam wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, melalui Kasi Intel, Sabri F. Marbun, SH menyampaikan bahwa Kejari Langkat dan Pemkab Langkat sebelumya telah menandatangani MOU dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemerintah Kabupaten Langkat kepada Kejajaksaan Negeri Langkat.


Sabri Marbun menerangkan Kejari Langkat melalui Datun Kejari Langkat dengan gerak cepat menindaklanjuti SKK dan temuan BPK RI tahun 2017 dan 2018 tersebut melalui salah satu kewenangan yang dimiliki Kejaksaan yaitu bantuan hukum non litigasi kepada Pemerintah dengan cara negosiasi kepada sekira 7 (tujuh) perusahaan dari 13 (tiga belas) kegiatan dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00 (lima miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah). 



Bahwa capaian pemulihan keuangan negara tersebut sudah diserahkan laporan penutupannya kepada yang memberikan kuasa yaitu Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada hari Rabu 17 Mei 2023 di Rumah Dinas Bupati Langkat. 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yogi Fransis Taufik, SH selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Langkat  menyerahkan secara langsung kepada Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, SH berupa Surat Penutupan Kegiatan Bantuan Hukum melalui surat No.1362/L.2.25/Gp.2/05/2023 yang pada pokoknya bahwa Kejaksaan Negeri Langkat pada Kegiatan Nonlitigasi Bantuan Hukum telah melakukan pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 5.781.471.789,00, atas temuan BPK Ri 2017 dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat.

Sementara itu Bupati Langkat Syah Afandin mengucapkan terimakasih atas langkah hukum pengembalian uang negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Dan tenntunya kerjasama ini bisa terus dilkakukan dalam upaya penegakan hukum khusus di Kabupaten Langkat.

'Kita apresiasi langkah hukum Kejari Langkat dibawa pimpinan Mei Abeto Harahap, SH MH bersama timnya. Dengan pengembalian uang negara ini nanti bisa digunakan untuk kelangsungan pembangunan di kabupaten langkat, " pungkas Plt Bupati Langkat Syah Afandin. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar