Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Nas - Selasa, 11 Maret 2025 10:38 WIB
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kebudayaan Terkait Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan ZS, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.ist




MEDAN | Garda.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan ZS, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, pada Tahun Anggaran 2022.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan telah dilakukan addendum dua kali, dengan adanya kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut, kerugian negara akibat masalah tersebut mencapai Rp 817.008.240,37.


Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri atau merusak barang bukti.


Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni JP (Fungsional Pamong Budaya), RGM (karyawan swasta pada CV Citra Pramatra), dan RS (Wakil Direktur CV Kenanga).


ZS kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.red



Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar