Kamis, 16 April 2026

Hendry Ch Bangun Siap Klarifikasi Kasus Sponsorship UKW

Garda.id - Sabtu, 12 Oktober 2024 12:18 WIB
Hendry Ch Bangun Siap Klarifikasi Kasus Sponsorship UKW
Hendry Ch Bangun Siap Klarifikasi Kasus Sponsorship UKW

 

Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH,ist

Jakarta – Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menegaskan bahwa Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerjasama sponsorship Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan Forum Humas BUMN. Klarifikasi ini diharapkan dapat memperjelas tuduhan yang dilaporkan.


"Pak Hendry siap menghadirkan data-data yang dibutuhkan agar kasus ini jelas," kata HMU Kurniadi di Bogor, Sabtu (12/10/2024).


HMU Kurniadi juga menolak tuduhan penipuan dan penggelapan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menyebut laporan tersebut tidak memiliki dasar. "Tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua pembayaran insentif telah sesuai prosedur, dan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas PWI," tegasnya.


Menanggapi isu tentang penundaan klarifikasi, Kurniadi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Hendry pada Jumat (11/10) bukan karena permintaan kliennya. "Pak Hendry sudah siap hadir pukul 14.00, tetapi penyidik memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan," ujar HMU Kurniadi yang akrab dipanggil Boy ini.


Setelah berkoordinasi dengan penyidik, klarifikasi dijadwalkan ulang pekan depan. "Jadi, tidak benar jika dikatakan Pak Hendry yang meminta penundaan," tambah Kurniadi, yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan doktor hukum di Universitas Diponegoro.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar