
FA istri sah dari SD ASN Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sudah melaporkan tingkah suaminya didampingi kuasa hukum Beniko SH MH.ist |
Medan | garda.id
FA istri sah dari SD ASN Bea Cukai Tanjung Balai Karimun sudah melaporkan tingkah suaminya yang menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial N pada 22 Mei 2023 yg lalu.
Laporan FA juga tentang penelantaran dia dan anak kandungnya yang tidak pernah dikunjungi dan menyanyakan kabar mereka di Medan.
FA sangat kecewa dengan ulah suaminya ini, sudahlah tidak pernah memperhatikan dia dan anaknya malah menikah lagi dengan perempuan lain.
FA meminta keadilan dan pertanggungjawaban suaminya, sebagai ASN di lingkungan kementerian keuangan, SD bukannya jadi contoh dan tauladan malah berulah dan terkesan tidak pernah bersalah, SD melalui utusannya pernah menawarkan uang perdamaian asal FA tidak melanjutkan laporannya di PSO Bea Cukai TBK. Ujar Adel didampingi kuasa hukumnya Benito Asdhie Kodiyat.
Sebagai ASN SD harus tunduk dan patuh terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bagi ASN andai ingin menikah lagi harus mendapat izin dari istri dan atasannya bekerja, ASN tidak boleh menikah siri, apalagi tinggal bersama dengan perempuan yang bukan istrinya. Perbuatan Sudarman ini merupakan pelanggaran berat bagi ASN yang hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, ditambahkan kuasa hukumnya.
Laporan FA sejak 22 Mei yg lalu, namun hingga sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian Sudarman, terkesan laporannya tidak ditanggapi dan memakan waktu yang sangat lama.
FA menginginkan keadilan karena merasa perbuatan Sudarman ini sangat menyakiti dirinya dan keluarga besarnya, pantaslah dia diberhentikan jadi ASN itu setimpal dengan perbuatannya dan agar perbuatan sepertinya ini tidak terulang lagi bagi istri-istri ASN yang lain, ujarnya.rel