Minggu, 28 September 2025

PT ASDP Ajukan Gugatan Prapid Atas Penyitaan Barang

Garda.id - Jumat, 11 Oktober 2024 13:30 WIB
PT ASDP Ajukan Gugatan Prapid Atas Penyitaan Barang
PT ASDP Ajukan Gugatan Prapid Atas Penyitaan Barang
Ist



JAKARTA - Tim kuasa hukum para pemohon dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir pada siding perdana ini, dan hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum para pemohon, Rabu (9/10/2024).


Menurutnya, surat perintah penyitaan barang bukti tidak sah dan melanggar aturan UU No.19/2019 tentang KPK.


“Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik,” katanya. 

 

Namun dalam surat penyitaan itu, jelas Kharis, dicantumkan Ketua KPK adalah penyidik.




“Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah,” kata Kharis.

 

Dengan demikian, Kharis menguraikan, penyitaan yang didasarkan pada surat penyitaan yang tidak sah menjadi cacat secara hukum.


 “Dengan itu penyitaan tidak sah,” tegas Kharis.

 

Untuk itu, lanjut Kharis, kuasa hukum meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan tuntutannyaa bahwa penyitaan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah dengan segala akibatnya hukumnya. 

 

Praperadilan ini, paparnya diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta beberapa alat komunikasi dalam kasus akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP, beberapa bulan lalu.  

 

Diketahui, nilai akuisisi tersebut jauh dibawah nilai yang ditentukan oleh beberapa lembaga penilai independen. Tercatat nilai akuisisi sebesar Rp1,2 triliun atau jauh dibawah nilai yang ditentukan yaitu Rp1,3 Triliun.


Akuisisi terjadi pada periode tahun buku 2022.

 

Pascaakuisisi, total aset ASDP pada 2023 melonjak sebesar 45,47 persen, menjadi Rp11,05 triliun dari Rp7,59 triliun pada 2019.




Sejalan dengan itu, pendapatan ASDP juga meningkat pesat, mencapai Rp4,9 triliun pada 2023, atau naik 57,58% dibandingkan periode 2019 sebesar Rp3,1 triliun.

 

Peningkatan jumlah armada itu berkorelasi dengan peningkatan jumlah layanan rute yang pendapatan usaha jasa penyeberangan yang melonjak 73,57%.


Pendapatan dari Rp1,9 triliun pada 2019 naik menjadi Rp3,29 triliun di 2023. 

 

Banyak kalangan menilai, akuisisi ini justru menguntungkan negara serta mengukuhkan hadirnya negara dalam melayani penyeberangan hingga pulau-pulau terpencil dan terluar.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar