Sabtu, 27 September 2025

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian Daun Pintu

Garda.id - Rabu, 21 September 2022 15:55 WIB
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian Daun Pintu
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian Daun Pintu


Petugas Polsek Medan Kota memperlihatkan tersangka kasus pencurian dan barang buktinya(W05)



MEDAN | garda.id

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus seorang tersangka pelaku pencurian daun pintu dan lampu hias di salah satu rumah warga di Jalan Pertama, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota. 


Tersangka berinisial R (30) tahun saat ini dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.


Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan didampingi Ps Kanit Reskrim Iptu Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Rabu (21/09/22) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Suprapti (42) tahun.


Dijelaskan, pada Sabtu (10/9) sekira pukul 09:00 Wib tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Pertama, Kel. Pasar Merah Barat berniat melakukan pencurian di rumah itu.


Tersangka memerhatikan sekitar rumah dan melihat dinding yang ada di samping rumah tersebut, kemudian memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban.


Dia selanjutnya membuka baut pintu menggunakan obeng untuk melepas daun pintu. Setelah daun pintu terlepas kemudian tersangka membawanya ke samping rumah dan tersangka melemparkan daun pintu melewati dinding pembatas rumah.


"Kemudian tersangka memanjat kembali dinding tersebut untuk keluar dari rumah itu," ujar Kapolsek.


Pada hari sama sekira pukul 11:00 tersangka membawa daun pintu tersebut ke Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid. Ia menawarkannya kepada seseorang tukang becak seharga Rp70 ribu.


Keesokan harinya, sekira pukul 09:00 tersangka kembali masuk ke dalam rumah itu dengan cara sama. Ia kembali mengangkat daun pintu bagian belakang rumah dan mengeluarkannya dari arah dinding pembatas rumah tersebut. 


Kapolsek menyebutkan, tersangka ditangkap Kamis (15/09/22) sekira pukul 20:30 di loket Karya Agung Jalan HM Joni. "Kami mendapat informasi tersangka berada di loket tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menemukan yang bersangkutan di lokasi, lalu dilakukan penangkapan," Sebut Kapolsek.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil daun pintu dan menjualnya. Selain dua daun pintu, korban juga mengalami kerugian dua lampu hias dan kabel listrik.(W05)


Foto:

Petugas Polsek Medan Kota memperlihatkan tersangka kasus pencurian dan barang buktinya(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar