Kamis, 16 April 2026

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Garda.id - Kamis, 04 April 2024 12:56 WIB
Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan
Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

 

Ilustrasi.ist


MEDAN | Garda.id



Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar SMP di Kota Medan pada pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan oleh 12 (dua belas) orang pelaku secara bergilir.



Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang bersetatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.



"Kalau pelaku Felux dan Nonok sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belym ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir," ujar kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).



Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gg Garuda pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gg Wakaf Menteng 7 pada bulan Februari 2024.



Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).



"Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses," ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga.(W02)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar