Kamis, 16 April 2026

Naik Kereta Bandar Sabu , 13 Kg Disita, Dicokok Poldasu

Garda.id - Senin, 12 Februari 2024 07:28 WIB
Naik Kereta Bandar Sabu , 13 Kg Disita, Dicokok Poldasu
Naik Kereta Bandar Sabu , 13 Kg Disita, Dicokok Poldasu

 

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh.ist


MEDAN  | garda.id

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/2/2024).


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinisial H mengendarai sepeda motor membawa narkoba.


"Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap," Sebut Hadi, Senin (12/2/2024).


Setelah itu, sambung Hadi, dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.


"Pelaku H ini mengaku akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," ungkapnya.


Hadi menegaskan, terhadap pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya.(W05) 



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar