Senin, 13 Juli 2026

Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo, JPU : Tak Ada Penyesalan Tergambar pada Terdakwa

Garda.id - Senin, 17 Oktober 2022 18:53 WIB
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo, JPU : Tak Ada Penyesalan Tergambar pada Terdakwa
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo, JPU : Tak Ada Penyesalan Tergambar pada Terdakwa
Terdakwa Ferdy Sambo/ist





Jakarta, Garda.id

Jelas sudah terungkap dalam persidangan Terdakwa Ferdy Sambo terlihat sangat yakin dan tidak ada penyesalan dalam dirinya usai menghabisi nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah rencana pembunuhan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Senin (17/10).

Tidak ada rasa penyesalan itu tergambar sebagaimana dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua (korban Nofriansyah Yosua Hutabarat), mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!" kata JPU seraya tirukan ucapan Sambo.

Ucapan itu disampaikan mantan Kadiv Propam itu kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka RR alias Ricky Rizal yang telah menunggu di lantai tiga ruang pemeriksaan provost, Mabes Polri.

Pertemuan terhadap mereka dilakukan Sambo usai bertemu dengan Karo Paminal Hendra Kurniawan, Karo Provost Benny Ali serta disusul Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan R Soplanit.

"Melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," terangnya.

Dengan perintah untuk menutupi kejadian yang sebenarnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan untuk semua pihak tidak berbicara soal kejadian yang di Magelang dan menekan agar kasus pembunuhan seperti apa yang telah direncanakan./re/mc

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
 
Komentar