Senin, 13 Juli 2026

Jaksa Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

Garda.id - Selasa, 18 Oktober 2022 18:40 WIB
 Jaksa Jemput Paksa Advokat Alvin Lim
Jaksa Jemput Paksa Advokat Alvin Lim


Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta/ist

Jakarta | Garda.id

Jaksa menjemput advokat Alvin Lim yang telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemalsuan surat. Alvin Lim kemudian dibawa ke Rutan Salemba.

"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi dilansir media, Selasa (18/10/2022).

Ade mengatakan jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding tersebut, Alvin Lim dijemput paksa oleh kejaksaan di Bareskrim Polri untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade.

Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.rel


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
 
Komentar