
Teks Foto : Tersangka JS alias Black (37) saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. ist |
TANJUNGBALAI | Garda.id
Seorang nelayan ditangkap Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai.Penangkapan terhadap tersangka JS alias Black (37) berlangsung dramatis.Sebab dia ditangkap saat berada diatas kapal nelayan yang hendak melaut.
Informasinya , pria yang tercatat sebagai warga Jalan Bawal,Gang Aruan,Lingkungan VI,Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai itu ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kejahatan di dua lokasi berbeda.
Polisi kemudian berhasil menangkapnya setelah turun ke perairan sungai asahan untuk melakukan pengejaran dengan menggunakan sebuah kapal tradisional.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Selasa (1/8/23) membenarkan adanya pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka itu.
“ Tersangka JS alias Black (37) ini ditangkap setelah melakukan kejahatan secara bersamaan di dua lokasi berbeda. “ katanya .
Awalnya,sambung Ahmad Dahlan, tersangka ini dengan mengendarai sepeda motor honda spacy warna hitam telah membuntuti sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan berinisial KUI (64) dari belakang.
“ Namun setibanya korban di depan rumahnya,tersangka kemudian menghalanginya dan mengambil perhiasan berupa gelang dari tangan kiri korban. Akibatnya korban yang saat itu melakukan perlawanan terjatuh dari sepeda motor nya dan mengalami luka –luka . “ katanya.
Sedangkan TKP kasus percobaan pencurian dengan kekerasan itu ,kata Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, terjadi di Jalan Mangga,Lingkungan I,Kelurahan Tanjungbalai Kota II,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai ,pada Sabtu (29/7/23) sekitar pukul 10.00 Wib.
Namun hanya berselang sekitar empat jam sebelum kasus itu terjadi. Tersangka ini pun juga melakukan hal yang serupa,dimana korbanya kali ini merupakan seorang warga etnis tionghoa, Sioe Jong (54) .
“ TKP nya di Jalan Ade Irma Suryani,Lingkungan V,Kelurahan TB Kota I,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai ,Sabtu (29/7/23) sekitar pukul 06.30 Wib “ pungkasnya.
Saat itu, sambung Ahmad Dahlan lagi ,korban ini sedang memetik daun kari di depan rumahnya. Namun tersangka tiba –tiba datang dan langsung merampas gelang MCI warna Gold dari tangan korban.Sedangkan gelang tersebut seharga Rp 1,700.000,-.
“ Begitu menerima laporan dari kedua kasus itu, team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan olah TKP.Ternyata aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka itu terekam oleh CCTV. “ pungkasnya .
Tak menunggu lama, dikatakan Ahmad Dahlan lagi, team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang semula sudah mengantongi ciri-ciri maupun identitas tersangka itu pun kemudian melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Namun kali ini pengejaran itu tak membuahkan hasil.
Saat itu team opsnal Sat Reskrim hanya mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan berangkat melaut. Mendengar itu, team kemudian melakukan koordinasi dan hasilnya mereka mendapatkan sebuah kapal kayu yang digunakan untuk mengejar tersangka lewat perairan sungai asahan.
“ Benar saja,tersangka ini pun berhasil ditangkap saat tertidur di haluan kapal boat pukat apung yang saat itu hendak berlayar melaut , Sabtu (29/7/23) sekitar pukul 16.00 Wib.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pasang baju dan satu buah gelang.Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 Ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana “ pungkasnya. (Eko)