
Indra Alamsyah/ist |
MEDAN | garda.id
Akhirnya, Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui ndra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap semalam di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai,"ujar Kombes Hadi di Medan, Minggu (20/8/2023).
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, dioeroleh info tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.
Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.rel