Senin, 13 Juli 2026

Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Garda.id - Minggu, 20 Agustus 2023 16:25 WIB
Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg
Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg


Indra Alamsyah/ist


 MEDAN | garda.id

Akhirnya, Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui ndra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap semalam di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai,"ujar Kombes Hadi di Medan, Minggu (20/8/2023).

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, dioeroleh info tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.

Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.rel

 

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
 
Komentar