Senin, 20 April 2026

Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Garda.id - Minggu, 20 Agustus 2023 16:25 WIB
Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg
Poldasu Tangkap Indra Alamsyah Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG 3 Kg


Indra Alamsyah/ist


 MEDAN | garda.id

Akhirnya, Penyidik Unit 3 subdit I Indag menangkap Indra Alamsyah dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas. Diketahui ndra Alamsyah merupakan Eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Indra ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap semalam di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai,"ujar Kombes Hadi di Medan, Minggu (20/8/2023).

Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, dioeroleh info tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.

Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai.

Penyidik menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud dan selanjutnya langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.rel

 

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke-59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar Al-Qur’an
NPAB Satukan Tokoh Nasional dalam Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Sosial
Imigrasi yang Berdaulat: Menjaga Gerbang, Mengelola Peradaban
Dendam Lama Berujung Maut, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
 
Komentar