Minggu, 28 September 2025

Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH MH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

Garda.id - Kamis, 24 Agustus 2023 11:19 WIB
Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH MH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik
Praktisi Sumut Zakaria Rambe SH MH : Proses Hukum tidak Boleh Terhenti Karena Politik

 

Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe .ist


MEDAN | Garda.id

Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe menegaskan, proses hukum tidak boleh terhenti atau diperlambat karena politik.


Penegasan itu disampaikan Zakaria Rambe menjawab sejumlah wartawan ketika ditanya perihal keputusan Kejaksaan Agung yang menunda seluruh proses pemeriksaan para calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres), calon legislatif serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.


"Kita cukup memahami apa yang menjadi alasan Bapak Kejagung. Akan tetapi, negara kita adalah negara hukum. Bukan negara politik," tegas Zakaria Rambe, Kamis, (24/8/2023).


Karena, lanjut dijelaskan Zakaria, politik adalah proses demokrasi.


"Kemudian, supremasi hukum menempati posisi tertinggi. Karena hukum adalah panglima. Tidak ada yang kebal hukum," jelas Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini.


Disebutkannya, jika proses hukum terhenti atau diperlambat karena politik, itu sama saja mendowngrade (merendahkan) posisi hukum di negara kita. 


"Hukum tidak boleh pilih tebu karena ada kepentingan politik," sebutnya.


Karena itu, kata Bang Zack, sebutan akrab pendiri Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini, Jaksa Agung harusnya lebih bijaksana. 


"Sebab, proses penegakkan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, saya tidak sepakat dengan keputusan Jaksa Agung tersebut," pungkasnya. 


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunda seluruh proses pemeriksaan para Capres-Cawapres, Caleg, serta calon kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilu 2024 selesai.


Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya, pada hari Minggu (20/8/2023). 


Dalam meomorandumnya, ia meminta penundaan dilakukan di seluruh kasus baik di tahap penyelidikan maupun yang sudah penyidikan.


Menurut Jaksa Agung, hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.


Burhanuddin juga memerintahkan jajaran agar penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, hingga calon kepala daerah dilakukan secara cermat dan hati-hati.


Kata Burhanuddin, ini penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung bersifat 'Black Campaign' yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar