Sabtu, 18 April 2026

JPU : Terdakwa Richard Eliezer Tembak Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo

Garda.id - Selasa, 18 Oktober 2022 14:20 WIB
JPU : Terdakwa Richard Eliezer  Tembak  Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo
JPU : Terdakwa Richard Eliezer Tembak Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo



Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilepaskan ke tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo/ist



Jakarta | Garda.id

Kasus yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo terus bergulir dipersidangan. kali ini Richard  tengah menjalani sidang dakwaan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilepaskan ke tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo tidak mematikan.

Hal itu terungkap sebagaimana dalam disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya atas rangkaian perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Berangkat dari kesepakatan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas komplek perumahan Polri, dengan perintah tembak memakai senjata Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya di rumah pribadi jalan Saguling.

"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy...! kau tembak... I kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," kata JPU dalam dakwaan, Selasa (18/10).

Setelah mendengar perintah itu, lantas Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan dari Bharada E dari hasil visum hanya menimbulkan luka-luka tembak yang dialami Brigadir J pada sejumlah titik, mulai dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.

Lalu, membuat luka sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.rel/mc

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Wali Kota Tanjungbalai Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Waris Thalib
Siaga Kelistrikan PLN UID Sumut Sukseskan Peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumatera Utara di TMP Bukit Barisan
Pemerataan listrik bukan hanya soal menyalakan lampu, melainkan menghadirkan peradaban. Di balik medan yang terjal dan tantangan pekerjaan yang tidak
Turnamen Pingpong Ketupat PTM Eksekutif Sumut Resmi Ditutup
Majlis Sholawat Akhsa Nusantara Istiqomah Gelar Maulid Diba’, Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
 
Komentar