Kamis, 15 Oktober 2026

Terkait Kasus Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina, Poldasu Tetapkan Sebagai Tersangka

Garda.id - Senin, 10 Juni 2024 08:25 WIB
Terkait Kasus Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina, Poldasu Tetapkan Sebagai Tersangka
Terkait Kasus Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina, Poldasu Tetapkan Sebagai Tersangka

 

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka .ist



MEDAN  | Garda.id

Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui penetapan status tersangka oknum Ketua DPRD Madina tersebut. 


Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.


"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Hadi, Senin (10/6/2024). 


Dalam kasus ini, sejumlah lejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.


Salah satunya, oknum Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.(W05) 



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat
Musa Rajekshah Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Kembali Ditetapkan sebagai Ketua Umum
Gus Sonny Sambangi PWNU Sumut, KH Marahalim Siap Dukung Gerakan Jaga Kamtibmas
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
 
Komentar