Senin, 13 Juli 2026

Bandar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan 50 Gram Sabu Disita

Garda.id - Rabu, 05 Maret 2025 06:28 WIB
Bandar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan 50 Gram Sabu Disita
Bandar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan 50 Gram Sabu Disita

 

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. isf


MEDAN  |  Garda.id

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 


Bersama tersangka BS (32), warga Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta turut disita barang bukti 50 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.


Informasi dihimpun, tersangka diringkus di sebuah rumah Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Selasa (25/2/2025) lalu. 


“Kita mengamankan 50 gram sabu dibungkus plastik putih diselipkan dalam kotak rokok. Tersangka sudah ditahan," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (4/3/2025) malam. 


Dia menyebut, tersangka sudah sangat meresahkan karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Sunggal. Tersangka selalu berpindah tempat.


"Tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya. Tersangka terbilang licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus," ujar Kasat.


Selama ini tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.(W05-W02) 


Teks foto :Tersangka diamankan bersama barang bukti(W05-W02)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
Tegal Ibukota Mataram
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
 
Komentar