
Teks Foto : Personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai saat mengamankan tersangka (Ist) |
TANJUNGBALAI | GARDA.ID
Personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap istri .
Tersangka JS (56) warga Jalan Selatan,Gang Cempaka No 91,Lingkungan 11,Kota Medan ditangkap setelah menganiaya istrinya dengan cara membakar tubuhnya dengan minyak pertalite. Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku terbakar api cemburu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,Minggu (25/6/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
“ TKP penganiayaannya di Jalan Jendral Jamin Ginting /Alteri, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jum'at (23/06/2023) pukul 21.30 Wib.” Katanya.
Korbannya,sambung AKP Rekman Sinaga lagi yaitu EJS (34), warga Jalan Nelayan,Lingkungan 1, Kelurahan Selat Tanjung Medan,Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai.
“ Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke RSUD dr Tengku Mansyur ,Kota Tanjungbalai akibat mengalami luka bakar di bagian tubuh korban seperti Kedua Tangan, lengan, wajah dan dada atas. “ pungkasnya.
Penganiayaan dengan cara menyiramkan minyak pertalite dengan menyalakan sebuah mancis ke tubuh korban itu ternyata direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka.
Hal itu terungkap berdasarkan adanya pengakuan dari salah seorang saksi teman korban yang telah diperiksa oleh penyidik .
Sartika Sinaga menerangkan bahwa pada saat sebelum korban dibakar oleh tersangka JS. Dia bersama dengan korban EJS pergi ke warung berdua. Namun setelah bertemu dengan tersangka JS dia pun disuruh untuk pergi menghindar dari korban.
“ Saat itu kami berdua pergi ke warung , namun setelah kami bertemu dengan dia (tersangka JS) dia pun lalu menyuruhku untuk pergi. Tak lama kemudian terjadilah peristiwa pembakaran itu ,” kata Sartika Sinaga kepada abang kandung korban saat ditemui di Mapolsek Datuk Bandar. (eko)