Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

3 Bandit Jalanan Alias Begal di Jembatan Kanal Titi Kuning Diringkus Polsek Delitua

Nas - Jumat, 10 Januari 2025 09:46 WIB
3 Bandit Jalanan Alias Begal di Jembatan Kanal Titi Kuning Diringkus Polsek Delitua
3 Bandit Jalanan Alias Begal di Jembatan Kanal Titi Kuning Diringkus Polsek Delitua


MEDAN-Tiga pemuda pelaku kejahatan jalanan atau begal yang beraksi di Jembatan Kanal, Jalan Delitua, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor ditangkap personel kepolisian.


Berdasarkan informasi diperoleh, Jumat (10/1/2025), ketiga pelaku terbukti melakukan aksi begal terhadap korban Ismail Pulungan, warga Jalan Satria, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, dengan menggunakan senjata tajam pada Jum'at (3/1/2025) lalu.


Dalam aksinya para pelaku berinisial G, B dan R berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Bandit jalanan ini diduga sudah berulang kali beraksi di kawasan Kabupaten Deliserdang, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengarahkan permintaan data penangkapan terhadap para pelaku begal itu ke Polsek Delitua. 


"Tanya ke Polsek Delitua ya," tandasnya.


Sebelumnya, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok rentan dengan mengunjungi kediaman Ismail Pulungan korban begal di wilayah hukum Polsek Delitua.


"Kita berempati dengan Bang Ismail yang menjadi korban pencurian dan kekerasan (begal) di kawasan Titi Kanal, Kecamatan Medan Johor, pada Jumat dinihari lalu," katanya, Senin (6/1/2025).(W05) 




Editor
: Nas
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar