Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Tragis Ulah 3 Oknum Polisi, Dipecat Dengan Tidak Hormat Karena Merampok

Garda.id - Rabu, 12 Oktober 2022 09:16 WIB
Tragis Ulah 3 Oknum Polisi,  Dipecat Dengan Tidak Hormat Karena Merampok
Tragis Ulah 3 Oknum Polisi, Dipecat Dengan Tidak Hormat Karena Merampok


 

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H dipecat kasus perampokan./ist





Medan | GARDA.ID

Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta  Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan. 

Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. 

Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut. 


Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 Kali Terlibat Perampokan 


"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam. 


Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya. 


"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara. 


Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.


Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi narkoba. (rel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar