Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda

Garda.id - Kamis, 31 Oktober 2024 00:46 WIB
Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda
Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda

 

Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dipimpin oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH, berhasil mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian (MYS), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.ist


Labuhanbatu | Garda.id

Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dipimpin oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH, berhasil mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian (MYS), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024, Selasa 29/10/2024


MYS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Eksekusi dilakukan di Kedai Kopi Arturia, Rantau Selatan, di mana MYS menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat.


Kasus ini melibatkan MYS sebagai Pengguna Anggaran dan seorang bendahara yang diduga melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. MYS sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan tipikor Medan, namun Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang akhirnya membuahkan hasil.rel


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar