Kamis, 16 April 2026

Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda

Garda.id - Kamis, 31 Oktober 2024 00:46 WIB
Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda
Upaya Hukum Kasasi Berhasil, Kejari Labuhanbatu Eksekusi Mantan Sekda

 

Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dipimpin oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH, berhasil mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian (MYS), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.ist


Labuhanbatu | Garda.id

Tim Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dipimpin oleh Sabri Fitriansyah Marbun, SH, berhasil mengeksekusi Muhammad Yusuf Siagian (MYS), mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5893 K/Pid.Sus/2024, Selasa 29/10/2024


MYS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017. Ia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Eksekusi dilakukan di Kedai Kopi Arturia, Rantau Selatan, di mana MYS menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Setelah pemeriksaan kesehatan, ia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat.


Kasus ini melibatkan MYS sebagai Pengguna Anggaran dan seorang bendahara yang diduga melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. MYS sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan tipikor Medan, namun Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang akhirnya membuahkan hasil.rel


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar