Minggu, 28 September 2025

Gara -Gara Sepeda, Remaja 17 Tahun Dikeroyok Hingga Tewas,4 Ditangkap 2 DPO.

Garda.id - Rabu, 21 Juni 2023 03:20 WIB
Gara -Gara Sepeda, Remaja 17 Tahun Dikeroyok Hingga Tewas,4 Ditangkap 2 DPO.
Gara -Gara Sepeda, Remaja 17 Tahun Dikeroyok Hingga Tewas,4 Ditangkap 2 DPO.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat melakukan konferensi pers.ist

TANJUNGBALAI  | GARDA.ID

 Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai  berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja berusia 17 tahun.


Empat (4) orang berhasil ditangkap,sedangkan dua (2) orang lagi berhasil melarikan diri dan statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasus pembunuhan itu hanya dipicu persoalan sepele,dimana korban almarhum Adek alias Hendi (17)  belum mengembalikan sepeda yang dipinjamnya dan sepeda tersebut merupakan milik dari  salah seorang tersangka.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat melakukan konferensi pers, Selasa (20/6/23) menerangkan bahwa korban merupakan warga jalan kemuning,Lingkungan III,Kelurahan Selat Lancang,Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai.


“ Kasus pembunuhan oleh para tersangka ini berawal dari korban meminjam sepeda tersangka RH alias AM pada hari Senin (12/6/23) sekitar pukul 03.00 Wib. “ katanya.


Namun selama dua hari kemudian, kata Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, sepeda yang dipinjam korban tidak kunjung dikembalikannya dengan tersangka .


Sehingga tepatnya pada hari Rabu (14/6/23) sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka  RH alias AM mengajak tersangka AM alias U untuk mencari keberadaan korban dengan mengendarai sepeda motor.


“ Begitu ditengah perjalanan keduanya pun  bertemu dengan  tersangka IF alias I yang secara bersamaan juga ikut mencari korban. Dan dalam pencarian itu, mereka berhasil menemukan korban.” Katanya.


Begitu ditemukan,sambung AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, korban pun kemudian dibawa  dengan cara berjalan kaki ke rumah tersangka RH alias AM di Jalan Rambutan, Gang Nangka,Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.


“ Sedangkan tersangka IF alias I terlebih dahulu mendahului mereka dengan mengendarai sepeda motor honda supra  x warna hitam. Namun setibanya di pengkolan gang Nangka, tersangka IF alias I yang saat itu telah memegang sebuah anyaman bambu keranjang sampah  kemudian langsung memukulkannya begitu bertemu dengan korban sebanyak 3 kali. “ pungkasnya.


Tak hanya itu, tangan korban pun ditariknya secara paksa untuk masuk kedalam rumah tersebut atas perintah tersangka RH alias AM.


“ Begitu korban masuk kedalam rumah, disitulah awal kekerasan yang berujung dengan kematian itu terjadi. Korban yang saat itu sedang duduk di samping pintu rumah kemudian disiksa dengan cara kaki kirinya dilipat diduduki,sedangkan kaki kanannya diselonjorkan ke depan.” Pungkasnya.


Korban yang saat itu merasakan sakit,kemudian meronta – ronta dan mencoba untuk melarikan diri . Namun tidak berhasil dikarenakan kedua kaki dan tangannya dipegang kuat oleh tersangka RH alias AM dan AM alias U. Sedangkan tersangka MRS alias P meletakkan telapak kaki kanannya ke bahu korban.


Begitu tidak berdaya, dua (2) tersangka lain yang berstatus DPO yaitu  S alias D kemudian menampar wajah dan tersangka IF alias I juga menunjang perut korban masing –masing sebanyak dua (2) kali.


“ Selepas itu,tersangka IF alias I kembali menarik tangan kanan korban secara paksa dengan  tujuan untuk membawa korban  ke rumah kosong  di depan rumah tersangka RH alias AM.” Katanya.


Setibanya dirumah kosong itu,kata Ahmad Yusuf  Afandi lagi,dalam keadaan berdiri perut korban dan kepalanya ditinju dan ditamparin oleh tersangka RH alias AM dan S alias D masing –masing sebanyak  2 dan 2 kali.


“  Korban sempat melarikan diri ke rumah warga namun ditangkap kembali oleh tersangka RH alias AM.Setelah  berhasil ditangkap,tersangka AM alias U kemudian menampar pipi korban sebanyak 1 kali. Dan bersamaan itu pula, tangan korban pun kembali ditarik paksa oleh tersangka IF alias I kedalam rumah kosong tersebut. “ pungkasnya.


Namun setibanya diteras rumah kosong itu, kata Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, tersangka MIP alias Irnu layaknya seperti pemain smackdown kemudian mengangkat tubuh korban dan membenturkan kepalanya ke dinding rumah dan ke seng yang terpasang di jendela rumah kosong tersebut  masing –masing sebanyak 1 kali.Tak hanya sampai disitu,tubuh korban yang diangkatnya setinggi pinggang itu kemudian dilepaskan ke lantai.


" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka RH alias AM, AM alias U dan MIP alias IR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana.

Sedangkan tersangka MRS alias P melanggar Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman Penjara 15 (lima belas) Tahun. "Pungkas Kapolres.


Dari keempat tersangka barang bukti yang disita masing – masing ,satu (1) unit handphone merk VIVO 1727 warna hitam, 1 (satu) potong baju kaos kerah warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah gayung warna hijau, dan 2 (dua) buah kepingan anyaman bambu. (eko) 


Teks Foto : Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf bersama Wakapolres AKBP Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo saat memberikan keterangan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ke enam  orang tersangka. (F/Eko)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar