Inilah lembaran putusan kawasan hutan produksi di areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang tanpa izin. ist
BANDA ACEH | Garda.id
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari KS (60), Terdakwa kasus kehutanan karena telah menempati kawasan hutan produksi di areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang tanpa izin. Putusan tersebut disampaikan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2014 lalu oleh Hakim Agung Surya Jaya, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Suhadi, dan Margono, dan Hakim-Hakim Agung sebagai anggota. Berdasarkan informasi, paska putusan penolakan tersebut dibacakan, hingga saat ini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dalam putusan MA disebutkan, Terdakwa dibebankan untuk membayar perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu.Dimana, lahan tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 170 Tahun 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Terdakwa menempati lokasi tersebut untuk perkebunan kelapa sawit, karet dan sentang tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) a Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 30/Pid.B/2012/ PN.Ksp tanggal 15 Oktober 2012 yakni Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”.Terdakwa dijatuhkan pidana selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Selain itu, dalam tuntutan juga menyatakan barang bukti berupa lahan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas lebih kurang 58,33 Ha yang terletak di Areal 200, Desa Pante Cempa, yang dikuasai Terdakwa beserta dua unit rumah papan dirampas untuk diserahkan kepada Negara Cq. Pemerintah Provinsi Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang..Serta terakhir surat ganti rugi dan pelepasan hak tanah dari sejumlah pihak, serta kwitansi pembayaran, juga barang bukti lainnya. Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi AJNN mengatakan, akan menanyakan lebih dulu terkait perkara tersebut pada bidang yang menanganinya. "Besok saya tanyakan dulu ke bidang yang menanganinya," kata Ali dikutip dari AJNN, Rabu (4/1).rel/ajnn