Senin, 20 April 2026

Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku

Garda.id - Minggu, 19 Maret 2023 01:06 WIB
Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku
Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr.  Ketut Sumedana .ist


MEDAN | Garda.id


Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan masing masing tersangka diantaranya, MDS, SLRPL dan AG dibantah.



Bantahan itu disampaikan melalui siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung oleh, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr.  Ketut Sumedana kepada para media Elektronik, Online maupun cetak/koran, Sabtu (18/3/2023).



Adapun pernyataan tersebut sesuai dengan surat Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 yang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :



1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.



Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.



2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.



Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.


Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi Polemik di masyarakat. (W02/ril)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke-59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar Al-Qur’an
NPAB Satukan Tokoh Nasional dalam Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Sosial
Imigrasi yang Berdaulat: Menjaga Gerbang, Mengelola Peradaban
Dendam Lama Berujung Maut, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
 
Komentar