Sabtu, 29 Agustus 2026

Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku

Garda.id - Minggu, 19 Maret 2023 01:06 WIB
Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku
Kapuspenkum : Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Cristalino Davud Ozora, RJ Tidak Berlaku

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr.  Ketut Sumedana .ist


MEDAN | Garda.id


Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan masing masing tersangka diantaranya, MDS, SLRPL dan AG dibantah.



Bantahan itu disampaikan melalui siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung oleh, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr.  Ketut Sumedana kepada para media Elektronik, Online maupun cetak/koran, Sabtu (18/3/2023).



Adapun pernyataan tersebut sesuai dengan surat Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 yang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :



1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice.



Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.



2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.



Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.


Demikian siaran pers ini dibuat agar tidak menjadi Polemik di masyarakat. (W02/ril)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
JMSI Sumut Dukung Penuh Program Irigasi Bobby Nasution, Pastikan Air Mengalir ke Lahan Petani
Siap Hadapi Musim Baru, JNE kembali mendukung Tim Cosmo JNE FC di Liga Futsal Profesional 2026/2027
Dosen UNPAB Raih Top 3 Sinta Score Overall (SSO) 2026
Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian :  Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa
 
Komentar