Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Merampok, Tiga Polisi Polrestabes Medan Dipecat

Garda.id - Rabu, 12 Oktober 2022 04:39 WIB
Merampok, Tiga Polisi Polrestabes Medan Dipecat
Merampok, Tiga Polisi Polrestabes Medan Dipecat


Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samampta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang dipecat karena kasus perampokan./ist




Medan| Garda.id

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samampta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

“PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya,” ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam. 

Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya. “Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya, perbuatan tercela dan melanggar kode etik,” kata Asmara.

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. “Mereka masih mengajukan banding,” pungkasnya. (rel)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar