
Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. ist |
MEDAN | sumut24.co
Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.
"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza pers.
Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Red