Senin, 20 April 2026

Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

Garda.id - Selasa, 08 Agustus 2023 10:37 WIB
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

 

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. ist



MEDAN | sumut24.co

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.


"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza pers.


Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. 


Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke-59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar Al-Qur’an
NPAB Satukan Tokoh Nasional dalam Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Sosial
Imigrasi yang Berdaulat: Menjaga Gerbang, Mengelola Peradaban
Dendam Lama Berujung Maut, Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan Transformasi
 
Komentar