Jumat, 28 Agustus 2026

Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

Garda.id - Selasa, 08 Agustus 2023 10:37 WIB
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

 

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. ist



MEDAN | sumut24.co

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.


"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza pers.


Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. 


Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian :  Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa
Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
 
Komentar