Rabu, 14 Oktober 2026

Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

Garda.id - Selasa, 08 Agustus 2023 10:37 WIB
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat
Terpidana Korupsi Mujianto Tamat

 

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. ist



MEDAN | sumut24.co

Pelarian pengusaha beken dimasanya berakhir alias tamat adalah Mujianto. Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Mujianto alias Anam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (8/8/2023) sore.


"Terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta Medan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza pers.


Dikatakan Simon, MA menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar. 


Sebelumnya, terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Red

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Gus Sonny Sambangi PWNU Sumut, KH Marahalim Siap Dukung Gerakan Jaga Kamtibmas
Andar Amin Harahap Matangkan Agenda Golkar Sumut, Pelantikan hingga Rakerda Jadi Fokus
INDONESIA–MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
Tanpa Lawan, Hendri Yanto Sitorus Kembali Pimpin Golkar Labura
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
 
Komentar